
Thematic Topic Series
STRATEGI RESTRUKTURISASI PEMBIAYAAN
AKAD MURABAHAH
Murabahah diterapkan melalui mekanisme jual beli barang dengan penambahan margin sebagai keuntungan yang akan diperoleh bank. Porsi pembiayaan dengan akad Murabahah saat ini berkontribusi paling besar dari total pembiayaan Perbankan Syariah Indonesia yakni sekitar 60%. Hal ini terjadi karena sebagian besar pembiayaan yang diberikan sektor perbankan syariah di Indonesia bertumpu pada sektor konsumtif.
Kebijakan stimulus perekonomian diterbitkan sebagai countercyclical dampak penyebaran COVID-19. Kebijakan yang mendukung stimulus pertumbuhan ekonomi meliputi kebijakan penetapan kualitas aset dan kebijakan restrukturisasi pembiayaan. Restrukturisasi pembiayaan adalah upaya yang dilakukan Bank dalam rangka membantu nasabah agar dapat menyelesaikan kewajibannya.
Silabus
Tujuan Pelatihan
Dari pembelajaran ini peserta diharapkan mengetahui dan memahami strategi restrukturisasi pembiayaan akad murabahah untuk nasabah terdampak Covid-19 dalam rangka membantu nasabah dalam menyelesaikan kewajibannya.
Pra-Pelatihan
Peserta memperoleh materi bacaan sebagai bahan pre-reading dengan tujuan agar peserta dapat lebih memahami objective dari workshop yang akan diikuti dan memiliki pemahaman awal atas materi yang akan disampaikan sehingga diharapkan diskusi atau interaksi yang lebih intense dapat terjadi selama berlangsungnya pelatihan
Materi Pelatihan
-
Stimulus Ekonomi
-
Ketentuan Kualitas Aktiva Produktif Murabahah
-
Ketentuan Restrukturisasi Murabahah
-
Restrukturisasi Pembiayaan Murabahah
-
Best Practice
-
Case Discussion

Siapa yang dianjurkan untuk mengikuti ?
-
Analis Pembiayaan;
-
Analis Restrukturisasi Pembiayaan;
-
Legal, Audit Internal, Kepatuhan, Manajemen Risiko;
-
Unit kerja atau pejabat yang terkait
Fasilitas
Sertifikat kehadiran
Mentor
Dece Kurniadi
Praktisi Pembiayaan Syariah Dan Narasumber Pembiayaan dan Legal Perbankan Syariah