
Thematic Topic Series
MITIGASI RISIKO HUKUM
PENYELESAIAN KREDIT
MELALUI
LELANG AGUNAN
Memasuki era Digital Banking 4.0 terlebih dengan adanya pandemi Covid 19, akan berdampak langsung maupun tidak langsung pada kinerja dan kapasitas debitur dalam memenuhi kewajiban pembayaran kredit, yang apabila stimulus yang diamanatkan POJK No. 11/POJK.03/2020 tidak direspon secara baik oleh debitur, maka peningkatan kredit macet sulit untuk dihindari.
Sebagai upaya terakhir dalam menjaga kesehatan bank, maka bank harus menempuh jalur eksekusi / lelang agunan, khususnya lelang melalui parate eksekusi dan titel eksekutorial. Oleh sebab itu kepada petugas bank, khususnya yang menangani kredit bermasalah harus memiliki kemampuan untuk melakukan mitigasi risiko hukum terkait lelang agunan, guna mencegah terjadinya tuntutan hukum di kemudian hari.
Waktu Pelaksanaan
Senin, 18 Mei 2020
Batch 1 : 08.30 - 11.30
Batch 2 : 13.00 - 16.00
Silabus
Tujuan Pelatihan
Dari pembelajaran ini Peserta diharapkan mengetahui dan memahami risiko hukum dalam pelaksanaan penyelesaian penyelesaian kredit melalui lelang agunan.
Pra-Pelatihan
Peserta memperoleh materi bacaan sebagai bahan pre-reading dengan tujuan agar peserta dapat lebih memahami objective dari workshop yang akan diikuti dan memiliki pemahaman awal atas materi yang akan disampaikan sehingga diharapkan diskusi atau interaksi yang lebih intense dapat terjadi selama berlangsungnya workshop.
Materi Pelatihan
-
Dasar Hukum Lelang
-
Lelang Dengan Kehadiran Peserta Lelang.
-
Lelang Tanpa Kehadiran Peserta Lelang (e-Auction).
-
Lelang Hak Tanggungan Berdasarkan Parate Eksekusi cfm Pasal 6 UUHT
-
Lelang Hak Tanggungan Berdasarkan Titel Eksekutorial (Melalui Pengadilan Negeri)
-
Lelang Jaminan Fidusia.

Siapa yang dianjurkan untuk mengikuti ?
-
Analis / Kasie Kredit Bermasalah
-
Pemimpin Cabang / Capem
Fasilitas
Sertifikat kehadiran
Mentor
Izzudin, SH. MM
Trainer dan Praktisi Hukum Perbankan